Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah

 

Masih bingung dalam membedakan skala usaha- usaha mikro, kecil dan menengah? Berikut kriteria dan pengertian pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Tujuan mengenal definisi ini, agar kita pelaku UMKM dapat memetakan dan memposisikan diri dalam program- program Pemerintah Daerah masing- masing, selain juga untuk memberikan wawasan/ perencanaan pengembangan usaha. Berangkat dari usaha mikro, lalu naik kelas jadi usaha kecil dan berikutnya menjadi usaha menengah.

Ternyata pembedaannya dilihat dari dua aspek saja, yaitu ASET dan PENJUALAN TAHUNAN.

Berikut daftarnya:
Klasifikasi UsahaAsetPenjualan Tahunan
MikroMaks Rp 50 jutaMaks Rp 300 juta
KecilRp 50 juta - 500 jutaRp 300 juta - 2,5 Miliar 
MenengahRp 500 juta - 10 Miliar>Rp 2,5 Miliar - 50 Miliar

Selebihnya disebut Usaha Besar.

Usaha tersebut dapat berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan suatu usaha besar.

Sektor Usaha UMKM

Selain klasifikasi tersebut, Usaha Mikro Kecil Menengah meliputi beberapa sektor, misalnya pertanian, perikanan dan industri pengolahan dan perdagangan. Berikut ini daftarnya sebagaimana yang diprioritaskan pemerintah untuk mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat), sehingga mendapat kategori layak mendapatkan kredit.

Sektor pertanian:
  • Pertanian padi, 
  • Pertanian palawija, 
  • Perkebunan kelapa, 
  • Pembibitan dan budidaya unggas, 
  • Pembibitan dan budidaya sapi, 
  • Jasa kehutanan
Sektor Perikanan:
  • Budidaya rumput laut, 
  • Budidaya udang, 
  • Penangkapan ikan, 
  • Jasa sarana produksi perikanan
Industri Pengolahan: 
  • Industri tempe dan tahu, 
  • Industri pakaian jadi, 
  • Industri anyaman, kerajinan, 
  • Industri kreatif di bidang media rekaman, film, dan video.
Sektor Perdagangan:
  • Perdagangan ekspor hasil perikanan, 
  • Perdagangan dalam negeri beras, 
  • Perdagangan eceran makanan dan minuman,

Sektor Akomodasi dan Makanan:
  • Perhotelan, 
  • Rumah makan dan restoran,
Sektor Transportasi:
  • Angkutan kota, 
  • Angkutan sungai dan danau, 
  • Jasa perjalanan wisata
Sektor Real Estate:
  • Persewaan jasa perusahaan, 
  • Real estate perumahan sederhana, 
  • Persewaan mesin pertanian, 
  • Jasa konsultasi piranti lunak,
Jasa Pendidikan:
  • Jasa pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi,
  • Jasa pendidikan luar sekolah
Nah, diantara sektor- sektor tersebut, dimanakah bisnis kita berada? Biasanya untuk program- program pembinaan UMKM tingkat daerah/ kota, sektor usaha dibagi berdasarkan klaster (cluster) yaitu: Klaster Fashion, Kuliner, Jasa, Kreatif dan Craft.

Hubungi pemerintah daerah masing- masing untuk mencari tahu program- program pengembangan UMKM di sekitar Anda. Biasanya ada di Dinas Koperasi dan UMKM, atau sejenisnya.

Posisi Dalam Rantai Produk

Selain klasifikasi tersebut, posisi usaha dalam rantai ekonomi adalah sebagai berikut:

EKSTRAKSI -> PRODUKSI -> DISTRIBUSI -> KONSUMSI

Berikut adalah contoh dan pengertian berbagai posisi terebut dalam rantai ekonomi.

Ekstraksi:
Adalah usaha yang memanfaatkan sumberdaya alam secara langsung untuk dijadikan komoditas dasar. Contoh: pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan , pertambangan. Objek ekstraksi dapat berupa sumberdaya takterbarukan seperti minyak, gas, mineral. Dapat juga berupa sumberdaya terbarukan seperti pertanian, peternakan, perikanan.

Produksi:
Adalah usaha yang memberi nilai tambah dari bahan dasar komoditas yang dapat berupa produk yang dapat langsung dikonsumsi. Contoh Usaha Produksi adalah pabrik rokok, pabrik kain, kilang minyak, makanan kemasan, dsb. Dalam cakupan rantai ini, produksi dapat pula berjenjang, misalnya produksi kain memasok produksi pakaian, yang merupakan produk siap konsumsi. Atau pabrik terigu memasok pabrik roti.

Distribusi:
Usaha distribusi menjembatani produk dengan konsumen. Jenjangnya dapat berupa distributor besar dalam suatu area, memasok toko- toko atau agen- agen pemasaran atau reseller. Usaha ini disebut juga usaha perdagangan dan pemasaran.

Konsumsi:
Konsumsi adalah tindakan akhir dimana produk dipergunakan. Selanjutnya sisa hasil konsumsi akan dibuang sebagai limbah.

Aktivitas- aktivitas ekonomi tersebut ditunjang juga oleh sektor JASA, yang merupakan usaha tersendiri. Jasa dapat berupa transportasi, akomodasi, rumah makan, teknologi informasi, keuangan, akuntansi, dsb. 

Wirausaha pemula sangat dianjurkan untuk berfokus pada satu posisi saja sehingga menjadi kompeten di bidang tersebut. Misalnya jika kompetensinya di bidang pembuatan kue, maka sebaiknya fokus kepada pembuatan kue saja beserta berbagai variasinya. Produknya untuk kemudian dapat dijual ke distributor atau agen. Dengan demikian, sumberdaya yang sangat terbatas dapat terfokus pada pembelajaran untuk menghasilkan produk berkualitas prima. 

Namun demikian, kebanyakan usaha mikro, oleh karena terjepit dalam margin keuntungan yang tipis, mengkombinasi kedua aktivitas usaha tersebut. Misalnya, membuat bakso sekaligus menjajakannya pada siang hari. Atau pedagang kue yang membuat sendiri kue- kuenya.

Demikian gambaran peta posisi usaha UMKM yang dapat bermanfaat untuk kita semua. Jika ingin memulai usaha, cobalah untuk melihat posisi kita ada di mana, dan menggambarkan resiko dan peluang yang ada.

Salam UMKM!