Ciri ciri Anggaran Desa Tidak Transparan



Kita berbesar hati bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan keleluasaan dan kebebasan pembangunan desa melalui instrumen Dana Desa.

Realisasi dana desa cukup besar. Hingga Agustus 2019 telah mencapai Rp 42,2 triliun atau 60,29% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 70 triliun. Rata- rata desa mendapatkan hampir 1 milyar per tahunnya. Cukup besar untuk secara bertahap membangun desa.

Namun demikian, dimana ada uang, selalu saja ada peluang korupsi atau manipulasi. Salahsatu gejalanya adalah tidak adanya transparansi dan pengelolaan yang terbuka.

Teman- teman di desa dapat berpartisipasi mewaspadai tidak transparannya Anggaran Desa dengan ciri- ciri sebagai berikut:

  1. Tidak ada PAPAN PROYEK;
  2. Laporan realisasi SAMA PERSIS dengan RAB;
  3. Lembaga desa pengurusnya KELUARGA Kades semuanya;
  4. BPD pasif;
  5. Kades memegang SEMUA dana, bendahara hanya sebagai kasir saja;
  6. Perangkat desa yang jujur dan vokal biasanya terpinggirkan;
  7. Kegiatan TERLAMBAT pelaksanaannya, padahal anggaran sudah ada;
  8. MusDes sedikit pesertanya. Yang hadir ITU- ITU SAJA. Yang kritis tidak diundang;
  9. BUMDES tidak berkembang;
  10. Belanja barang/ jasa DIMONOPOLI Kades;
  11. Tidak ada SOSIALISASI terkait kegiatan kepada masyarakat;
  12. PemDes MARAH jika ada yang menanyakan Anggaran Kegiatan dan Anggaran Desa;
  13. Kades dan perangkat Desa mampu MEMBELI mobil dan membeli rumah dengan nilai ratusan juta. Padahal tidak sepadan dengan penghasilannya.
Demikian kira- kira ciri- cirinya, mudah- mudahan bermanfaat agar Desa menjadi lebih maju lagi. Salam!

Sumber: Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI)

Komentar